Begini Cara Membuat Surat Keterangan Usaha

  • kuninganinfo
  • Sep 27, 2019

KNGInfo.com – Surat Keterangan Usaha (SKU) merupakan salah satu surat yang sangat penting untuk anda miliki. Karena surat tersebut nantinya akan menerangkan jika anda benar-benar memiliki usaha. Selain itu, dengan memiliki surat keterangan usaha tersebut, anda tidak perlu khawatir ketika akan mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan. Pasalnya, biasanya ketika anda akan mengajukan pinjaman untuk modal usaha. Dan salah satu syaratnya ialah harus melampirkan surat keterangan usaha yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

Dalam hal ini, tentu yang berwenang untuk memberikan surat keterangan usaha kepada anda ialah desa atau kelurahan dimana anda tinggal. Jika anda belum memiliki surat keterangan usaha tersebut, dan berencana untuk membuatnya guna keperluan mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan. Berikut merupakan syarat dan proses dalam pembuatan surat keterangan usaha tersebut :

Pengajuan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Dalam proses pengajuan surat keterangan usaha, tentu akan ada persyaratan yang sebelumnya harus anda lengkapi. Berikut beberapa persyaratan atau dokumen yang harus anda lengkapi ketika akan mengurus surat keterangan usaha di desa ataupun kelurahan :

  1. Surat Pengantar dari RT/RW.
  2. Kartu Identitas Diri atau KTP yang masih berlaku baik Asli ataupun Fotocopy.
  3. Kartu Keluarga (Fotocopy).
  4. Surat Pernyataan atau Surat Permohonan.

Contoh Surat Keterangan Usaha (SKU) Proses Pembuatan di Desa Jambar Kecamatan Nusaherang Kabupaten Kuningan

surat keterangan usaha

Gambar 1. Contoh Surat Keterangan Usaha (SKU)

Setelah persyaratan ataupun dokumen yang diperlukan sudah lengkap. Berikut adalah tata cara paling mudah dalam proses pembuatan Surat Keterangan Usaha (SKU) :

1. Pembuatan Surat Pengantar dari RT/RW Setempat

BACA JUGA  Syarat Dalam Pembuatan Kartu BPJS

Untuk mendapatkan surat pengantar RT/RW, anda hanya perlu mendatangi kantor RT/RW dimana anda tinggal. Nantinya anda hanya perlu menjelaskan keperluan anda perihal surat pengantar untuk proses pengajuan pembuatan surat keterangan usaha.

Biasanya, proses pembuatan surat pengantar ini waktunya tidak terlalu lama serta gratis tidak dipungut biaya apapun. Surat pengantar yang sudah jadi nantinya akan ditandatangani oleh ketua RT serta disahkan oleh ketua RW setempat dimana anda tinggal.

2. Mendatangi Kantor Kelurahan atau Kantor Desa Setempat

Setelah proses pengajuan surat pengantar dari pihak RT/RW setempat sudah anda buat. Selanjutnya anda tinggal mendatangi kantor kelurahan atau kantor desa. Ketika datang ke kantor kelurahan atau kantor desa, jangan lupa untuk membawa dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk surat pengantar dari RT/RW yang baru saja anda dapatkan.

Dikantor ini, nantinya anda akan diminta untuk mengisi formulir pembuatan surat keterangan usaha. Silahkan mengisi formulir tersebut dengan lengkap dan benar sesuai dengan data-data dan usaha yang sedang anda jalankan. Jika sudah selesai, serahkan formulir dan berkas lainnya kepada petugas desa atau kelurahan untuk selanjutnya diproses. Lama waktu pembuatannya tergantung dari masing-masing kelurahan atau desa.

3. Datang Ke Kantor Kecamatan

Langkah selanjutnya jika surat keterangan usaha tersebut sudah jadi dan ditandatangani serta dicap oleh kepala desa atau lurah. Dikantor kecamatan surat keterangan usaha tersebut akan kembali ditandatangani dan dicap oleh camat setempat. Sama seperti dikantor desa ataupun kelurahan, serta tidak dipungut biaya apapun. Untuk masa berlakunya sendiri, surat keterangan usaha ini berlaku selama 1 tahun sejak diterbitkan.

Gambar : AturDuit

Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *