Bisakah Menambal Gigi Menggunakan BPJS Kesehatan

  • admin
  • Jul 20, 2022
Bisakah Menambal Gigi Menggunakan BPJS Kesehatan

KNGInfo.com Bisakah Menambal Gigi Menggunakan BPJS Kesehatan. Gigi berlubang bisa menjadi masalah serius apabila kita biarkan, bahkan tak jarang mengakibatkan masalah pada sistem pencernaan. Hal ini terjadi apabila gigi berlubang dibiarkan dan memicu kuman bakteri mengubah sisa makanan menjadi asam. Sebenarnya gigi berlubang tidak menyebabkan rasa sakit, hanya saja jika ada sisa makanan yang masuk pada gigi berlubang bisa mempengaruhi saraf gigi dan akhirnya menyebabkan rasa nyeri.

Oleh sebab itu, penting untuk selalu memeriksakan gigi dan jika memang ada gigi yang berlubang maka bisa diatasi dengan segera salah satunya dengan melakukan penambalan gigi. Namun, tak sedikit juga masyarakat yang bertanya-tanya, bisakah tambal gigi menggunakan BPJS Kesehatan? Dan jika kamu memiliki pertanyaan serupa, maka langsung saja simak ulasan selengkapnya berikut ini.

Menambal Gigi Menggunakan BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan yang merupakan program jaminan kesehatan milik pemerintah memiliki banyak sekali manfaatnya. Mulai dari pengobatan hingga rawat inap pun bisa dilakukan secara gratis menggunakan BPJS Kesehatan. Sebenarnya BPJS tak menjamin semua penyakit karena BPJS Kesehatan hanya menanggung penyakit yang tidak dibuat secara sengaja.

Untuk bisa mendapatkan layanan kesehatan dari BPJS, peserta juga harus mengikuti prosedur yang ada. Seperti halnya tambal gigi menggunakan BPJS Kesehatan, yang mana dokter akan melakukan pemeriksaan dan membuat diagnosa sebelum mengambil langkah penambalan. Apabila lubang pada gigi pasien masih pada taraf permulaan maka dokter akan menyarankan untuk melakukan pengolesan fluoride guna memulihkan kekuatan enamel gigi. Namun jika memang cukup parah maka dokter bisa mengambil tindakan penambalan gigi.

Prosedur Menambal Gigi Menggunakan BPJS Kesehatan

Seperti yang kita sebutkan diatas bahwa untuk mendapatkan layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan, peserta harus mengikuti proses yang ada. Begitu pula jika peserta ingin melakukan tambal gigi menggunakan BPJS Kesehatan, maka ada prosedur yang harus dijalani, yakni sebagai berikut:

  • Terlebih dahulu lakukan pemeriksaan pada faskes tingkat I dan jika faskes tersebut bisa mengcover keluhan kamu maka artinya prosedur untuk menambal gigi menggunakan BPJS Kesehatan selesai disana.
  • Namun jika tidak, maka kamu memerlukan surat rujukan dari dokter untuk bisa melakukan pemeriksaan pada faskes tingkat II.
  • Pada faskes tingkat II, kamu harus melakukan pemeriksaan kembali dan apabila dokter menyatakan bahwa perlu untuk melakukan tindakan penambalan gigi maka artinya kamu sudah bisa menambal gigi menggunakan BPJS Kesehatan. Pastikan juga kamu membawa dokumen syarat yang dibutuhkan selain surat rujukan, yakni KTP dan kartu kepesertaan BPJS.

Penutup

Dengan begitu bisa kita simpulkan bahwa jawaban dari bisakah tambal gigi menggunakan BPJS Kesehatan adalah bisa. Kita bisa melakukan penambalan gigi dengan menggunakan BPJS Kesehatan asalkan sesuai dengan syarat dan prosedur yang ada.

Demikianlah ulasan kali ini, semoga bisa bermanfaat dan menjadi tambahan informasi untuk semua khususnya kamu yang sedang membutuhkan informasi ini.

BACA JUGA  Memperingati Hari Guru Nasional 2020
Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *