KNGInfo.com – Cara dan Biaya Memperbarui BPKB yang Hilang atau Rusak – Salah satu dokumen penting bagi seorang pemilik kendaraan bermotor adalah BPKB atau Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor. Bahkan BPKB juga bisa kita gunakan untuk sebagai jaminan atau tanggungan pinjam meminjam sekarang ini. Untuk itu, kita perlu menyimpannya dengan aman agar tidak tercecer hingga hilang ataupun rusak.
Namun, bagaimana jika sudah terlanjur rusak dan hilang? Nah, jika sudah begitu, maka kamu perlu melakukan beberapa langkah untuk memperbarui serta mengeluarkan sejumlah uang untuk biayanya. Berikut ulasan lengkap mengenai cara dan biaya memperbarui BPKB yang hilang ataupun rusak.
Syarat Mengajukan Permohonan Penggantian BPKB Baru
Karena BPKB sangat penting maka sudah seharusnya pemilik kendaraan menjaga dan merawatnya dengan baik sebab ketika BPKB sudah rusak atau hilang maka harus segara mengurusnya ke kantor Samsat agar bisa mendapatkan BPKB baru. Dan berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021, pasal 32 ayat 1 menjelaskan bahwa apabila BPKB hilang atau rusak maka pemilik kendaraan bermotor tersebut bisa mengajukan permohonan penggantian BPKB baru.
Cara dan Syarat Mengajukan Permohonan Penggantian BPKB Baru Karena Hilang
Sesuai dengan Peraturan Polri tersebut tepatnya pasal 32 ayat 2, ada beberapa cara dan juga syarat yang telah ditetapkan untuk bisa mengajukan permohonan penggantian BPKB baru karena hilang antara lain:
- Mengisi formulir permohonan penggantian.
- Melampirkan tanda bukti identitas yang mana terbagi menjadi:
-
- Untuk perseorangan melampirkan jari diri yang sah beserta selembar fotokopinya, namun bagi yang berhalangan datang bisa melampirkan surat kuasa bermaterai.
- Untuk Badan Hukum melampirkan salinan akta pendirian beserta selembar fotokopinya, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai yang telah ditandatangani oleh pimpinan serta telah mendapatkan cap badan hukum yang bersangkutan.
- Untuk Instansi Pemerintah melampirkan Surat Keterangan Kepemilikan BPKB Instansi yang telah ditandatangani oleh pimpinan serta telah mendapatkan cap dari pimpinan dan distempel oleh instansi.
- Bagi yang diwakilkan harus melampirkan KTP dan Surat Kuasa dengan bermaterai cukup.
- Melampirkan Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri.
- Melampirkan Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik Polri.
- Melampirkan STNK.
- Melampirkan tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
- Melampirkan surat pernyataan bermaterai cukup untuk BPKB yang hilang tidak terkait dengan kasus pidana dan perdata.
- Memiliki bukti pengumuman di media cetak sebanyak 3 kali berturut-turut dalam waktu setiap 1 bulan sekali yang mana untuk bulan pertama pada media cetak lokal sedangkan untuk bulan kedua dan ketiga pada media cetak nasional.
- Melampirkan hasil cek fisik ranmor.
Cara dan Syarat Mengajukan Permohonan Penggantian BPKB Baru Karena Rusak
Sedangkan untuk mengajukan permohonan penggantian BPKB baru karena rusak juga memiliki cara dan syarat yang berdasarkan Peraturan Polri tersebut tepatnya pasal 32 ayat 3 yang diantaranya adalah:
- Mengisi formulir permohonan penggantian.
- Melampirkan tanda bukti identitas yang mana terbagi menjadi:
- Untuk perseorangan melampirkan jari diri yang sah beserta selembar fotokopinya, namun bagi yang berhalangan datang bisa melampirkan surat kuasa bermaterai.
- Untuk Badan Hukum melampirkan salinan akta pendirian beserta selembar fotokopinya, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai yang telah ditandatangani oleh pimpinan serta telah mendapatkan cap badan hukum yang bersangkutan.
- Untuk Instansi Pemerintah melampirkan Surat Keterangan Kepemilikan BPKB Instansi yang telah ditandatangani oleh pimpinan serta telah mendapatkan cap dari pimpinan dan distempel oleh instansi.
- Bagi yang diwakilkan harus melampirkan KTP dan Surat Kuasa dengan bermaterai cukup.
- Melampirkan BPKB yang rusak.
- Melampirkan tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
- Melampirkan STNK
- Melampirkan hasil cek fisik ranmor.
Biaya Memperbarui BPKB
Untuk biaya dalam mengurus BPKB yang hilang sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2016 mengenai Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku oada Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mana pemilik kendaraan akan dikenai biaya penerbitan BPKB baru sebesar Rp. 225.000 untuk BPKB motor dan Rp. 375.000 untuk BPKB mobil.
Sekian ulasan mengenai cara dan biaya memperbarui BPKB yang hilang atau rusak. Semoga bisa bermanfaat dan menambah informasi untuk kita semua.