KNGInfo.com – Cara Mengurus E-KTP Yang Hilang, Gratis! – E-KTP merupakan identitas diri yang sangat penting dan wajib dimiliki oleh setiap orang, oleh karena itu jangan sampai tertinggal apalagi hilang. Namun, bagaimana jika sudah terlanjur hilang? Maka kamu wajib mengurusnya untuk mendapatkan kembali E-KTP yang baru. Dan apabila kamu tengah berada pada posisi tersebut, maka postingan kali ini bisa membantu. Karena kita akan membahas mengenai cara mengurus E-KTP yang hilang dan pastinya gratis. Simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Mengurus E-KTP Yang Hilang
E-KTP yang kita miliki mempunyai banyak sekali kegunaan, khususnya dalam urusan administrasi dan pembuatan dokumen seperti SIM, BPJS, NPWP dan lainnya. Sehingga apabila E-KTP kita hilang, kita harus langsung mengurusnya.
Dan berdasarkan dari Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, untuk mengurus E-KTP yang hilang ataupun rusak tidaklah sulit, bahkan sangat mudah dan tidak dikenakan biaya apapun. Sehingga siapapun bisa mengurusnya tanpa khawatir dengan biaya ataupun proses yang berbelit.
Syarat Untuk Mengurus E-KTP Yang Hilang
Namun, ada beberapa syarat yang kamu butuhkan untuk bisa mengurus E-KTP yang hilang dan pastinya harus kamu penuhi terlebih dahulu, yakni:
- Surat Kehilangan Kepolisian
Syarat yang ini merupakan syarat wajib karena bagi masyarakat yang kehilangan E-KTP harus membawa bukti yakni surat kehilangan dari kantor kepolisian. Kita bisa mendapatkannya dengan mendatangi kantor kepolisian dan menjelaskan kronologi atas hilangnya E-KTP kita tersebut.
- Fotokopi KK
Fotokopi KK atau Kartu Keluarga ini kita perlukan apabila pada surat keterangan kehilangan dari kantor kepolisian tidak tertera NIK atau Nomor Induk Kepolisian.
Cara Mengurus E-KTP Yang Hilang
Untuk mengurus E-KTP yang hilang sangatlah mudah, karena tidak memerlukan surat pengantar dari RT / RW ataupun Kelurahan. Kita bisa langsung ke Dukcapil setempat dengan membawa persyaratan yang lengkap. Selain gratis alias tidak ada beban biaya apapun, kita juga tidak perlu melakukan perekaman dan foto wajah ulang. Bahkan apabila antreannya sedikit, E-KTP kita bisa langsung jadi. Namun biasanya pada daerah yang ramai penduduk membutuhkan waktu maksimal 4 hari.
Demikian ulasan mengenai cara mengurus E-KTP yang hilang. Semoga info dan artikel ini bermanfaat dan dapat membantu kamu yang sedang membutuhkan cara ini.