Cara Mudah Membuat Kartu Keluarga Online

  • admin
  • Sep 14, 2021
Cara Mudah Membuat Kartu Keluarga Online

KNGInfo.com – Sekarang ini, segala sesuatu sudah dipermudahkan dengan adanya teknologi dan semuanya serba online. Pembuatan Kartu Keluarga misalnya, kita tak perlu lagi pergi ke Kelurahan untuk mengurusnya dan bisa dilakukan dari rumah hanya dengan bermodalkan gadget dan koneksi internet. Dengan begitu, kita tak perlu mengantri dan tak perlu meliburkan diri untuk pergi ke Kantor lurah saat jam kerja, karena seperti yang kita tahu bahwa kantor Lurah tidak beroperasi saat akhir pekan.

Untuk membuat Kartu Keluarga Online pun sebenarnya sangatlah mudah, namun karena sistem online masih baru jadi tak heran jika masih banyak yang belum mengetahui caranya. Oleh karena itu, kali ini kita akan membahas cara mudah membuat Kartu Keluarga secara online. Berikut ulasan selengkapnya.

Pentingnya Kartu Keluarga

Kartu Keluarga adalah salah satu dokumen penting dan harus dimiliki setiap warga Indonesia tanpa terkecuali yang mana didalamnya tercantum data susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Dalam Kartu Keluarga ada data lengkap mengenai identitas kepala keluarga beserta anggota keluarganya sehingga setiap keluarga pun wajib memilikinya.

Kartu Keluarga juga memiliki banyak manfaat, contohnya saja pada masa pandemi saat ini yang mana untuk bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah kita harus mengajukan kelengkapan administrasi berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga. Belum lagi untuk keperluan lainnya seperti mendaftar sekolah, pendaftaran kerja, keperluan perbankan, syarat pembuatan paspor dan lainnya.

Cara Mudah Membuat Kartu Keluarga Online

Dengan manfaatnya dan wajibnya kita memiliki Kartu Keluarga, maka sudah seharusnya kita mengetahui cara membuat Kartu Keluarga secara online yang saat ini sudah mulai berjalan, terlebih bagi pasangan yang baru saja menikah. Dan berikut cara mudah membuat Kartu Keluarga secara online yang bisa kamu ikuti:

1. Melalui Situs Kemendagri

Langkah – langkahnya adalah sebagai berikut:

  • Buka situs resmi Kementerian Dalam Negeri melalui browser yang biasa kamu gunakan di layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id
  • Kemudian, buat akun terlebih dahulu menggunakan data diri, nomor ponsel dan alamat email yang masih aktif.
  • Setelah berhasil membuat akun, login menggunakan nomor ponsel dan password yang kamu buat sebelumnya.
  • Lanjutkan dengan masuk ke pengurusan dokumen secara online dan isi permohonan pembuatan Kartu Keluarga.
  • Selanjutnya kamu bisa mengikuti semua tahapan yang ada hingga selesai, seperti pengunggahan dokumen dan lainnya.
  • Jika kamu telah selesai dalam mengisi dokumen, maka selanjutnya kamu bisa menunggu notifikasi melalui email yang berisikan bahwa Kartu Keluarga kamu sudah siap untuk dicetak.

2. Melalui Disdukcapil Setempat

Langkah – langkahnya adalah sebagai berikut:

  • Sebelumnya, pastikan terlebih dahulu bahwa Kabupaten atau Kota tempat tinggal kamu sudah memiliki layanan penerbitan Kartu Keluarga secara online. Jika sudah maka masuk ke situs Disdukcapil Kabupaten atau Kota setempat.
  • Kemudian, isi formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga.
  • Unggah juga dokumen yang diminta pada situs tersebut.
  • Setelah itu, tunggu proses pembuatannya dan kamu akan diinformasikan melalui SMS atau email apabila Kartu Keluarga kamu telah selesai dan bisa dicetak sendiri.

Itulah cara mudah membuat Kartu Keluarga secara online. Semoga bisa bermanfaat dan menambah informasi untuk kamu yang membutuhkannya.

BACA JUGA  Laundry Terbaik Daerah Kuningan
Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *