KNGInfo.com – Dalam berkendara tentu ada aturan yang wajib untuk dipatuhi guna menertibkan arus jalan dan demi keselamatan pengendara. Namun nyatanya, meski sudah ada aturan dalam berlalulintas, masih ada saja masyarakat yang melanggar dan akhirnya mendapatkan tilang dari kepolisian. Di Indonesia sendiri, sudah ada undang-undang yang mengatur terkait denda tilang, mulai dari tilang tidak membawa SIM, tidak menggunakan helm hingga menerobos lampu merah. Jika kamu belum tahu, maka silahkan simak ulasan kali ini yang akan memberikan rincian denda tilang berdasarkan undang-undang.
Pentingnya Mematuhi Aturan Dalam Berkendara
Tidak bisa kita pungkiri jika sekarang ini banyak sekali pengendara yang kerap melanggar aturan dalam berkendara, salah satu yang paling sering kita jumpai adalah menerobos lampu merah. Padahal, selain melanggar aturan berlalulintas, pelanggaran tersebut juga bisa mengancam keselamatan si pengendara bahkan orang lain.
Sebenarnya pemerintah juga sudah menetapkan sanksi untuk aturan berkendara, bagi pengendara yang melanggar aturan dalam berlalulintas akan mendapatkan surat tilang. Tilang sendiri merupakan penindakan yang dilakukan petugas kepolisian terhadap pengendara yang melanggar aturan dalam berkendara. Salah satu sanksi dari tilang tersebut adalah membayar denda yang nantinya akan dimasukkan ke kas negara.
Rincian Denda Tilang Berdasarkan Undang-Undang
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, berikut ini rincian denda tilang yang sebenarnya.
- Tak Memiliki SIM, pidana kurungan paling lama 4 bukan atau denda paling banyak Rp. 1 Juta.
- Tidak Membawa SIM, pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250 ribu.
- Tak Memasang Nomor Kendaraan, pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500 ribu.
- Motor Tak Memenuhi Syarat Teknis, pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250 ribu.
- Mobil Tak Memenuhi Syarat Teknis, pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500 ribu.
- Tak Ada Perlengkapan Pengaman, pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250 ribu.
- Melanggar Rambu Lalulintas, pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500 ribu.
- Melanggar Batas Kecepatan Tertinggi atau Terendah, pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500 ribu.
- Tak Memiliki STNK, pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500 ribu.
- Tak Menggunakan Sabuk Pengaman, pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250 ribu.
- Tak Menggunakan Helm SNI, pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250 ribu.
- Tak Menyalakan Lampu Utama, pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250 ribu.
- Motor Tak Menyalakan Lampu Utama Di Siang Hari, pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp. 100 ribu.
- Tidak Menyalakan Lampu Sein Saat Berbelok, pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250 ribu.
Akhir Kata
Itulah rincian denda tilang berdasarkan undang-undang yang perlu kamu ketahui. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi informasi tambahan untuk semua.