KNGInfo.com – Perpanjangan STNK Tanpa KTP Pemilik Lama. Ketika membeli kendaraan second atau bekas, pembeli harus melakukan perpanjangan STNK apabila sudah waktunya. Jika biasanya untuk mengurus hal tersebut kita memerlukan KTP pemilik lama maka sekarang ini sudah tak perlu. Seringnya kita mengalami kesulitan saat hendak menghubungi pemilik lama sehingga enggan untuk memperpanjang STNK. Namun kini, kita sudah bisa mengatasinya. Bagaimana caranya? Mari silakan simak ulasan selengkapnya berikut ini.
Syarat Perpanjangan STNK
Untuk memperpanjang STNK kendaraan bekas, memang memerlukan KTP dari pemilik lama. Namun ada cara lainnya untuk mengatasi hal tersebut apabila kamu kesulitan dalam menghubungi pemilik lama kendaraan bekas tersebut, yakni dengan melakukan balik nama. Untuk melakukan balik nama, ada beberapa syarat dokumen yang perlu kamu persiapkan, diantaranya adalah:
- BPKB asli,
- STNK asli,
- KTP pemilik baru,
- Kwitansi pembelian.
Sebaiknya untuk kwitansi kamu juga mencantumkan nomor rangka dan mesin, warna kendaraan setya plat nomor. Karena dengan begitu kamu bisa lebih mudah dalam melakukan balik nama kendaraan bekas tersebut.
Cara Perpanjangan STNK Tanpa KTP Pemilik Lama
Adapun cara perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama dengan melakukan balik nama terlebih dahulu adalah sebagai berikut ini:
- Datangi kantor Samsat terdekat yang sesuai dengan domisili KTP kamu dengan membawa kendaraan yang akan kamu urus STNK-nya.
- Selanjutnya petugas akan melakukan cek fisik kendaraan dengan memeriksakan nomor rangka, nomor mesin dan lainnya untuk pengesahan STNK baru.
- Jika sudah, maka kamu bisa meminta bukti cek fisik tadi untuk digunakan dalam proses balik nama.
- Apabila semua dokumen sudah terkumpul maka kamu bisa menyerahkannya ke loket pendaftaran balik nama.
- Kamu akan dimintai sejumlah biaya untuk pembayaran STNK baru dan setelah melakukan pembayaran maka kamu bisa pindah ke loket pencetakan TNKB. Biasanya, kamu akan diminta untuk menyerahkan selembar STNK terlebih dahulu sebagai bukti kepemilikan.
Selesai, dengan begitu kamu sudah berhasil melakukan balik nama dan tak perlu kesulitan meminjam KTP pemilik lama dari kendaraan tersebut untuk memperpanjang STNK. Sebab kamu bisa menggunakan KTP sendiri untuk memperpanjang STNK kendaraan kamu tersebut.
Akhir Kata
Demikianlah ulasan kali ini mengenai perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik lama. Semoga bisa bermanfaat dan menambah informasi untuk kamu yang sedang membutuhkannya.