Prosedur Menggunakan Layanan Psikolog BPJS Kesehatan

  • admin
  • Agu 05, 2022
Prosedur Menggunakan Layanan Psikolog BPJS Kesehatan

KNGInfo.com – Ada banyak sekali manfaat yang bisa didapatkan oleh masyarakat yang bergabung dengan BPJS Kesehatan, seperti berobat di klinik maupun rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan secara gratis. BPJS Kesehatan juga menanggung beberapa penyakit dan pelayanan lainnya seperti konsultasi ke psikolog. Pelayanan psikolog ini meliputi promotif, preventif, kuratif dan juga rehabilitatif. Nah, jika kamu salah satu peserta BPJS Kesehatan namun belum memahami prosedur menggunakan layanan psikolog BPJS Kesehatan, maka postingan kali ini akan sangat membantu sebab kita akan membahasnya. Berikut ulasan selengkapnya.

Layanan Psikolog BPJS Kesehatan

Salah satu keuntungan yang bisa didapatkan peserta BPJS Kesehatan adalah menggunakan layanan psikolog secara gratis asalkan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Untuk bisa menggunakan layanan psikolog BPJS Kesehatan peserta bisa mendatangi faskes tingkat pertama yang terdaftar pada kartu kepesertaannya. Setelah itu barulah bisa menemui dokter spesialis untuk melakukan serangkaian konsultasi.

Layanan psikolog sendiri berguna untuk beberapa keperluan dan kebutuhan pasien, seperti:

  • Mendiagnosis dan mengatasi gangguan mental.
  • Membantu dalam memahami dan mengubah sudut pandang atas permasalahan yang dihadapi.
  • Membantu mengatasi rasa cemas, rasa takut berlebihan, rasa sedih dan kebiasaan buruk yang mengganggu aktivitas.
  • Membantu menjadi penengah dan meluruskan masalah dalam hubungan dengan orang lain.
  • Membimbing dan memberikan saran dalam menyelesaikan masalah.

Syarat Menggunakan Layanan Psikolog BPJS Kesehatan

Peserta yang ingin menggunakan layanan psikolog BPJS Kesehatan juga perlu memenuhi persyaratan yang ada, diantaranya adalah:

  • Fotokopi E-KTP.
  • Fotokopi KK.
  • Fotokopi kartu kepesertaan BPJS Kesehatan/KIS.
  • Surat rujukan dari faskes tingkat pertama.

Peserta yang telah memenuhi syarat tersebut bisa menggunakan layanan psikolog BPJS Kesehatan secara gratis hanya jika tidak ada tunggakan apapun. Apabila memiliki tunggakan iuran maka harus melunasinya terlebih dahulu.

Prosedur Menggunakan Layanan Psikolog BPJS Kesehatan

Apabila syarat dan ketentuan yang ada telah terpenuhi maka peserta sudah bisa menggunakan layanan psikolog BPJS Kesehatan dengan mengikuti prosedur berikut ini:

  • Cari informasi terlebih dahulu terkait faskes terdekat yang menyediakan layanan poli jiwa, sebab ada beberapa pusat kesehatan yang belum memiliki layanan ini.
  • Jika sudah menemukan faskes terdekat yang menyediakan layanan poli jiwa, maka lakukan pemeriksaan awal atau langsung minta surat rujukan jika fasilitas yang ada tidak memadai.
  • Selanjutnya pergi ke faskes tingkat lanjutan dengan membawa dokumen persyaratan beserta surat rujukan dari faskes tingkat pertama.
  • Sesampainya di faskes tingkat lanjutan, maka kamu bisa melakukan verifikasi berkas administrasi dan melakukan pendaftaran.
  • Setelah itu, kamu bisa melakukan konsultasi dan wawancara dengan dokter spesialis.
  • Apabila gangguan kejiwaan tidak bisa sembuh secara instan dan membutuhkan waktu maka peserta bisa melakukan atau bertemu psikiater secara berkala hingga adanya perubahan yang lebih baik.

Akhir Kata

Demikianlah ulasan mengenai prosedur menggunakan layanan psikolog BPJS yang bisa kamu ikuti. Semoga bermanfaat dan bisa membantu kamu yang sedang membutuhkan informasi ini.

BACA JUGA  Cara Mudah Otorisasi BPJSTKU di Akulaku
Post Terkait :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *