KNGInfo.com – BPJS Kesehatan membuat masyarakat bisa menggunakan layanan kesehatan secara gratis asalkan sesuai dengan syarat dan prosedur yang berlaku. Berbagai layanan kesehatan pun disediakan oleh BPJS Kesehatan, salah satunya adalah layanan pembersihan karang gigi. Nah, bagi kamu yang ingin membersihkan karang gigi menggunakan BPJS Kesehatan, maka postingan kali ini akan memberikan informasi yang berguna. Sebab kita akan membahas syarat dan cara membersihkan karang gigi menggunakan BPJS Kesehatan. Berikut ulasan selengkapnya.
Syarat Membersihkan Karang Gigi Menggunakan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan ternyata juga menanggung layanan pembersihan karang gigi atau scaling gigi. Seperti yang kita tahu, jika kita mengambil layanan tersebut dengan biaya sendiri maka bisa menghabiskan dana lebih dari ratusan ribu rupiah. Tapi dengan menggunakan BPJS Kesehatan, peserta bisa membersihkan karang gigi secara gratis.
Namun meski demikian, ada syarat yang perlu diperhatikan dan dipenuhi sebelum menggunakan layanan pembersihan karang gigi menggunakan BPJS Kesehatan, yakni:
- Merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.
- Tidak memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan.
- Melakukan pembersihan karang gigi pada Faskes Tingkat Pertama seperti Puskesmas atau klinik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
- Melakukan pembersihan karang gigi pada Faskes Tingkat Lanjutan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, namun disertai dengan surat rujukan dari dokter faskes tingkat pertama.
- Hanya bisa dilakukan sekali dalam setahun.
Cara Membersihkan Karang Gigi Menggunakan BPJS Kesehatan
Adapun cara membersihkan karang gigi menggunakan BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut ini:
1. Pada Faskes Tingkat Pertama
- Menunjukkan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan untuk proses administrasi.
- Setelah itu, peserta mendapatkan pelayanan berupa pemeriksaan/pemberian tindakan/pengobatan oleh dokter gigi yang ada pada faskes tingkat pertama tersebut.
- Peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang diberikan faskes tingkat pertama.
- Apabila diperlukan atas indikasi medis peserta maka akan mendapatkan obat. Namun jika memerlukan pemeriksaan atau tindakan spesialis/sub spesialis maka pasien akan mendapatkan rujukan ke faskes tingkat lanjutan.
2. Pada Faskes Tingkat Lanjutan
- Membawa identitas peserta BPJS Kesehatan dan surat rujukan dari Faskes tingkat pertama untuk proses administrasi.
- Setelah itu, peserta mendapatkan pelayanan berupa pemeriksaan/pemberian tindakan/pengobatan/perawatan.
- Peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar yang diberikan.
Akhir Kata
Itulah syarat dan cara membersihkan karang gigi menggunakan BPJS Kesehatan yang perlu kamu ketahui. Semoga bermanfaat dan bisa menjadi tambahan informasi untuk semua.